Jakarta, bidiktangsel.com – Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan isu yang beredar luas di media sosial terkait dugaan praktik oplosan Pertamax yang dilakukan oleh Pertamina dan dijual di SPBU.
Kabar ini semakin mendapat perhatian setelah Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang yang menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Baca Juga: Kepala BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan
Menanggapi isu tersebut, PT Pertamina (Persero) melalui Vice President Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, membantah keras tudingan bahwa Pertamax yang dijual di SPBU merupakan hasil oplosan.
Fadjar menjelaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang diungkap Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penyelidikan Kejagung lebih menyoroti permasalahan terkait pembelian RON 90 dan RON 92, bukan praktik pengoplosan BBM oleh Pertamina.
Baca Juga: Lurah Serua Indah Klarifikasi Isu Transaksi Suara dalam Pemilihan Ketua RW
"Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Kejaksaan. Kejaksaan menyoroti pembelian RON 90 dan RON 92, bukan adanya praktik oplosan," ujar Fadjar kepada awak media di kawasan DPD RI pada Selasa, 25 Februari 2025.
Ia juga memastikan bahwa Pertamina mendistribusikan BBM sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami menjamin bahwa BBM yang dijual ke masyarakat telah sesuai dengan standar yang ditetapkan Dirjen Migas, yaitu RON 92 untuk Pertamax dan RON 90 untuk Pertalite," tegasnya.
Baca Juga: Kemal Pasya Klarifikasi Status TPST Abu & Co: Kami Berkontribusi, Bukan Penyebab Masalah Sampah
Isu mengenai Pertamax oplosan mulai ramai diperbincangkan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada periode 2018-2023.
Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.
Dalam dakwaan, Riva disebut melakukan manipulasi dalam pembelian bahan bakar minyak. Alih-alih membeli RON 92 (Pertamax), ia justru membeli RON 90 (Pertalite) yang kemudian diolah kembali, sehingga menimbulkan indikasi pelanggaran dalam tata kelola BBM.