Jakarta, bidiktangsel.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan dalam implementasi sistem Coretax, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan.
Dalam keterangan tertulis terbarunya, DJP menginformasikan perkembangan terkini mengenai pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh), penerbitan faktur pajak, serta penerbitan Surat Teguran berbasis otomatisasi.
Baca Juga: Empat OPD Kabupaten Serang Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman Banten
1. Kemudahan Pembuatan Bukti Potong PPh
DJP menegaskan bahwa pembuatan bukti potong dalam sistem Coretax dapat dilakukan melalui tiga metode:
- Input manual langsung di aplikasi Coretax DJP
- Unggah file XML untuk wajib pajak dengan jumlah transaksi besar
- Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Selain itu, DJP memastikan bahwa bukti potong tetap dapat dibuat meskipun Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar di sistem.
Baca Juga: Tinjau Pangkalan Elpiji 3 Kg, Pilar Pastikan Stok hingga Aturan Baru dari Presiden Prabowo
Dalam hal ini, sistem akan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN).
Namun, wajib pajak disarankan segera mengaktivasi akun Coretax DJP agar bukti potong dapat terintegrasi ke dalam SPT Tahunan.
Hingga 3 Februari 2025, DJP mencatat sebanyak 1.259.578 bukti potong PPh telah diterbitkan, yang terdiri dari bukti potong oleh instansi pemerintah sebanyak 263.871 dan non-pemerintah sebanyak 995.707.
Baca Juga: Peringatan Isra Mikraj 1446 H, Benyamin: Jadikan Momen Ini Kuatkan Spiritual dan Kualitas Diri
2. Penerbitan Faktur Pajak dan Sertifikat Digital
DJP melaporkan bahwa hingga saat ini sebanyak 508.679 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.
Sementara itu, 218.994 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak dengan total 30.143.543 faktur untuk periode Januari 2025, di mana 26.313.779 faktur telah divalidasi.