nasional

Menteri ATR/BPN Benarkan Keberadaan Sertifikat HGB di Pagar Laut, Kabupaten Tangerang

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:23 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto Istimewa)

Tangerang, bidiktangsel.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi persnya membenarkan keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Pernyataan ini menjawab spekulasi yang berkembang di media dan media sosial mengenai status sertifikat di wilayah tersebut.

Baca Juga: KCP Bank Banten Resmi Dibuka di Puspemkab Tangerang, Dukung Digitalisasi dan Pembangunan Daerah

"Kami mengakui adanya sertifikat HGB di lokasi tersebut, sesuai dengan data yang terdaftar dalam sistem aplikasi Bumi. Total terdapat 263 bidang tanah," ujar Nusron Wahid.

Ia merinci bahwa sertifikat tersebut meliputi:

  • 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur,
  • 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Semesta Sentosa,
  • 9 bidang atas nama perseorangan,
  • serta 17 bidang dengan status Surat Hak Milik (SHM).

Menteri Nusron juga menegaskan bahwa lokasi bidang tanah tersebut sesuai dengan catatan administrasi dan peta wilayah yang ada di Desa Pagar Laut, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Perjaka Gesit: Solusi Cepat Atasi Jalan Rusak di Kota Tangerang

Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid mendorong masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kepemilikan perusahaan terkait untuk mengakses informasi melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Jika ingin mengetahui siapa pemilik PT tersebut, silakan cek langsung melalui AHU," tambahnya.

Menteri ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang belum terverifikasi.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Literasi Menulis bagi Pengawas Sekolah

"Kami memastikan bahwa data ini telah diverifikasi sesuai prosedur. Namun, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau ingin klarifikasi lebih lanjut, silakan mendatangi kantor ATR/BPN setempat," jelas Nusron.

Pernyataan ini diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat terkait isu kepemilikan tanah di kawasan Pagar Laut.

Pemerintah juga terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. (***)

Tags

Terkini