Jakarta, bidiktangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK melakukan langkah strategis dengan menyita uang sebesar Rp 350.865.000.612,6 dari berbagai rekening yang terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: Delegasi Universal Peace Federation (UPF) Kunjungi Indonesia, Bahas Perdamaian dan Kolaborasi Global
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang masif untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“KPK telah menyita uang dalam tiga mata uang berbeda, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Total uang dalam mata uang rupiah yang disita mencapai Rp 350 Miliyar lebih dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, uang sebesar 6.284.712 USD disita dari 15 rekening, serta 2.582 SGD dari satu rekening milik pihak terkait lainnya,” jelas Tessa dalam keterangannya.
Tessa menambahkan, uang yang disita tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana yang terkait dengan perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
Baca Juga: Mall Pelayanan Publik Tangsel: Solusi Layanan Cepat, Nyaman, dan Terintegrasi
Proses penyitaan dilakukan untuk mendukung pengungkapan fakta hukum dan memastikan pengembalian aset negara yang dirugikan.
KPK menegaskan bahwa penyidikan ini akan terus dilakukan secara masif dan menyeluruh.
Fokus utama KPK adalah mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana tersebut dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
Baca Juga: Mekanisme PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan, Ini Aturan Lengkapnya
“Upaya ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak kejahatan luar biasa seperti korupsi dan pencucian uang. Kami memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Tessa.
Kasus TPPU yang menjerat Rita Widyasari menjadi salah satu sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Rita sebelumnya telah dijatuhi hukuman atas kasus suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.