Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025: Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Sistem baru ini juga mendorong guru untuk lebih aktif di masyarakat dan sekolah. Partisipasi dalam kegiatan seperti organisasi profesi, kepanitiaan, dan pengembangan bakat serta minat siswa kini diakui sebagai bagian dari pemenuhan 24 JP.
“Guru harus menjadi pelopor kegiatan di masyarakat. Keaktifan mereka di luar ruang kelas, termasuk dalam organisasi, akan dihitung sebagai kontribusi nyata terhadap profesi mereka,” jelas Mendikdasmen.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sentil Mentalitas Rendah Diri dalam Sambutan Musrenbangnas RPJMN 2025-2029
Dengan kebijakan ini, diharapkan:
1. Guru Fokus pada Kualitas Pendidikan: Guru tidak lagi tertekan mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain.
2. Peningkatan Kompetensi: Guru didorong untuk terus belajar dan mengikuti pelatihan yang relevan.
3. Penguatan Peran Sosial: Guru lebih aktif berkontribusi dalam kegiatan sekolah dan masyarakat.
Reformasi ini sejalan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen yang menekankan lima peran utama guru, salah satunya adalah membimbing siswa.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Serahkan DIPA Elektronik Secara Simbolis: Era Baru Digitalisasi APBN
Kebijakan baru ini diharapkan menciptakan sistem pendidikan yang lebih bermakna, baik bagi siswa maupun guru.
Dengan sistem pelaporan yang baru, guru tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga menjadi pembimbing, pelopor, dan teladan di tengah masyarakat.
(***)