Jakarta, bidiktangsel.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi mengubah sistem pelaporan jam mengajar guru yang selama ini menjadi tantangan besar bagi banyak tenaga pendidik.
Mulai tahun 2025, guru tidak perlu lagi mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain untuk memenuhi kewajiban 24 jam pelajaran (JP) per minggu.
Baca Juga: Nilai Penyelundupan ke Indonesia Capai Rp216 Triliun, Pemerintah Tingkatkan Upaya Penindakan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan peran utama guru sebagai pembimbing murid dapat terlaksana dengan optimal.
Dari "Guru Lonceng" ke Guru Profesional
Dalam sistem lama, banyak guru harus mengajar di beberapa sekolah karena terbatasnya jumlah kelas dan jam pelajaran di satu sekolah.
Baca Juga: Sekda Serang Ajak Wisatawan Nikmati Pesona Pantai Anyer-Cinangka Saat Liburan Tahun Baru
Fenomena ini bahkan dijuluki sebagai “guru lonceng”, di mana mereka hanya hadir untuk mengajar lalu pergi ke sekolah lain, tanpa waktu yang cukup untuk membimbing peserta didik.
“Kini, pemenuhan 24 JP tidak harus berasal dari mengajar mata pelajaran saja. Guru dapat menghitung aktivitas seperti membimbing siswa, meningkatkan kompetensi profesional, serta keaktifan dalam kegiatan sekolah dan masyarakat sebagai bagian dari jam tatap muka,” jelas Abdul Mu’ti.
Dalam sistem baru, peran guru sebagai pembimbing akan dihitung sebagai jam tatap muka.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Terinovatif KIPP Banten 2024
Selain itu, pelatihan profesional dan kegiatan pengembangan kompetensi guru juga masuk dalam perhitungan.
“Proses pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan (continuing professional development) akan menjadi kewajiban guru, dan pelatihan-pelatihan berkualitas yang diikuti akan dihitung sebagai jam kerja. Dengan demikian, guru tidak hanya mengajar, tetapi juga terus meningkatkan kualitas dirinya,” tambah Abdul Mu’ti.
Pemerintah juga berkomitmen menghapus pelatihan abal-abal yang tidak relevan dengan peningkatan kompetensi guru. Sebagai gantinya, akan diselenggarakan pelatihan profesional yang terstandar.
Artikel Terkait
Lindungi Pesisir, Pemkab Serang-Chandra Asri Konservasi Mangrove di Lahan 180 Hektare
Pj Gubernur Banten A Damenta Dorong Perangkat Daerah Tingkatkan Inovasi Dalam Pelayanan Publik
Koordinasi Perkembangan Pilkada Tangerang Selatan 2024: Tingkat Partisipasi Pemilih Capai 83%
Fokus Tingkatkan Daya Beli Masyarakat dan Kebersihan Lingkungan melalui Dana Kelurahan
Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Sambut Tahun Baru 2025 dengan Dzikir dan Doa