Mulai 2025, Guru Tidak Perlu Tambahan Jam Mengajar di Sekolah Lain: Begini Sistem Baru Pemenuhan 24 JP

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 1 Januari 2025 | 20:03 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memberikan sinyal bahwa Ujian Nasional (UN) akan diberlakukan kembali.  ((Youtube Guru Profesi))
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memberikan sinyal bahwa Ujian Nasional (UN) akan diberlakukan kembali. ((Youtube Guru Profesi))

Jakarta, bidiktangsel.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi mengubah sistem pelaporan jam mengajar guru yang selama ini menjadi tantangan besar bagi banyak tenaga pendidik

Mulai tahun 2025, guru tidak perlu lagi mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain untuk memenuhi kewajiban 24 jam pelajaran (JP) per minggu.

Baca Juga: Nilai Penyelundupan ke Indonesia Capai Rp216 Triliun, Pemerintah Tingkatkan Upaya Penindakan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan peran utama guru sebagai pembimbing murid dapat terlaksana dengan optimal.

Dari "Guru Lonceng" ke Guru Profesional

Dalam sistem lama, banyak guru harus mengajar di beberapa sekolah karena terbatasnya jumlah kelas dan jam pelajaran di satu sekolah. 

Baca Juga: Sekda Serang Ajak Wisatawan Nikmati Pesona Pantai Anyer-Cinangka Saat Liburan Tahun Baru

Fenomena ini bahkan dijuluki sebagai “guru lonceng”, di mana mereka hanya hadir untuk mengajar lalu pergi ke sekolah lain, tanpa waktu yang cukup untuk membimbing peserta didik.

“Kini, pemenuhan 24 JP tidak harus berasal dari mengajar mata pelajaran saja. Guru dapat menghitung aktivitas seperti membimbing siswa, meningkatkan kompetensi profesional, serta keaktifan dalam kegiatan sekolah dan masyarakat sebagai bagian dari jam tatap muka,” jelas Abdul Mu’ti.

Dalam sistem baru, peran guru sebagai pembimbing akan dihitung sebagai jam tatap muka. 

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Terinovatif KIPP Banten 2024

Selain itu, pelatihan profesional dan kegiatan pengembangan kompetensi guru juga masuk dalam perhitungan.

“Proses pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan (continuing professional development) akan menjadi kewajiban guru, dan pelatihan-pelatihan berkualitas yang diikuti akan dihitung sebagai jam kerja. Dengan demikian, guru tidak hanya mengajar, tetapi juga terus meningkatkan kualitas dirinya,” tambah Abdul Mu’ti.

Pemerintah juga berkomitmen menghapus pelatihan abal-abal yang tidak relevan dengan peningkatan kompetensi guru. Sebagai gantinya, akan diselenggarakan pelatihan profesional yang terstandar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X