Dokumen Panduan Pelaksanaan yang diserahkan oleh Ketua Komite KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, kepada Nezar Patria, mencakup petunjuk terkait pengawasan, fasilitasi, serta kewajiban platform digital.
Panduan ini dirancang sebagai acuan bagi komite dalam mengawasi pemenuhan kewajiban, sekaligus menjadi pedoman bagi perusahaan platform digital dan media dalam menjalankan kerja sama yang mendukung praktik jurnalisme berkualitas.
Nezar Patria menegaskan bahwa panduan ini telah disusun tanpa melampaui batas kewenangan yang ditetapkan dalam Perpres No. 32 Tahun 2024.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Tangsel Lakukan Ziarah dan Bagikan Sembako ke Veteran
"Kami menyambut baik adanya panduan teknis ini, karena memudahkan semua pihak dalam melaksanakan kewajiban mereka sesuai peraturan yang ada," ucap Nezar.
Upaya Dialog dan Sosialisasi Komite KTP2JB
Sejak ditetapkan pada Agustus 2024 dan mulai aktif pada 1 September 2024, Komite KTP2JB telah mengadakan dialog dengan berbagai perwakilan konstituen Dewan Pers, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI. Selain itu, anggota komite juga bertemu dengan perwakilan media besar seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, serta beberapa perusahaan media di daerah, termasuk di Lampung dan Semarang.
Pada sisi lain, beberapa perusahaan platform digital seperti Meta dan TikTok Indonesia telah mengadakan audiensi dengan komite. Mereka membuka peluang untuk melakukan pertemuan lanjutan guna membahas program kerja sama yang lebih konkret dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Harapan Realisasi Kerja Sama
Dengan adanya panduan teknis ini, pemerintah berharap perusahaan platform digital segera melanjutkan negosiasi bisnis atau kerja sama yang sempat tertunda.
Implementasi program yang telah disepakati diharapkan bisa segera berjalan penuh dan memberikan manfaat bagi industri media.
"Ini merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem media yang sehat dan mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia," tutup Nezar Patria.
Panduan ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital mematuhi kewajiban mereka dan turut serta dalam mendukung keberlanjutan industri media yang berkualitas serta adil bagi semua pihak terkait. (***)