Pemerintah Desak Perusahaan Platform Digital untuk Segera Laksanakan Kerja Sama dengan Media

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 12 November 2024 | 10:05 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria.

Jakarta, bidiktangsel.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta perusahaan platform digital segera merealisasikan kerja sama dengan perusahaan pers yang sempat tertunda. 

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat ekosistem bisnis media yang sehat dan mendukung peningkatan kualitas jurnalisme di tanah air.

Baca Juga: Diskominfo Tangsel Gelar Pelatihan Media Informasi ke Masyarakat

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menggarisbawahi bahwa platform digital tidak perlu khawatir mengenai petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). 

Juknis tersebut telah dirancang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur tentang kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Dialog dengan Komite KTP2JB

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Komdigi pada Senin (11/11/2024), Nezar Patria bersama anggota Komite KTP2JB membahas penyelesaian draf Panduan Pelaksanaan Pengawasan Kewajiban Perusahaan Platform Digital. 

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Stabilitas Keamanan Terjaga Baik

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Komite KTP2JB, Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum, serta beberapa anggota lainnya.

“Kami ingin memastikan agar panduan ini bisa memberikan solusi yang saling menguntungkan antara perusahaan media dan platform digital,” ujar Nezar Patria. 

Ia berharap platform digital dapat segera melanjutkan kerja sama yang sebelumnya tertunda atau hanya dibayar sebagian, yakni sebesar 25 persen. 

"Jika sisanya bisa segera diselesaikan, ini akan menjadi kado akhir tahun bagi industri media," tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Serang Komitmen Cegah Korupsi dan Pungli

Panduan Teknis dan Tanggung Jawab Platform Digital

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X