Nazar menyatakan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk meminta perpanjangan waktu pendaftaran.
"Apa yang saya perjuangkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi terwujudnya demokrasi yang sehat di Aceh," tandasnya.
Baca Juga: Empat Raperda Resmi Disahkan Menjadi Perda Kabupaten Serang
Dengan situasi ini, Pilkada Aceh 2024 menjadi sorotan berbagai pihak, mengingat pentingnya proses demokrasi yang bersih dan inklusif.
Harapan akan pelaksanaan Pilkada yang damai dan demokratis menjadi fokus utama semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan masyarakat maupun lembaga seperti PWI. (***)