"Berdasarkan SK Kemenkumham, Pengurus PWI Pusat yang sah adalah dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekjen Iqbal Irsyad. SK tersebut tidak pernah dicabut atau dibatalkan. Oleh karena itu, klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum adalah tidak sah," tegasnya.
Baca Juga: Program Bedah Rumah Tangsel Sentuh 2.511 Keluarga
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: HMU KURNIADI di 081288480517 atau melalui email di tppwip@gmail.com.