nasional

Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Dibatalkan Secara Hukum

Minggu, 7 Juli 2024 | 20:46 WIB
Abdul Khoir menegaskan bahwa tidak diberikannya hak banding kepada Prof. Anwar Usman

Abdul Khoir menambahkan, objek gugatan dalam perkara Nomor 604/G/2023 terkait dengan putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/II/2023 merupakan dasar bagi produk hukum yang mengikuti.

"Produk hukum yang mengikuti akan hilang jika hukum yang diikuti tidak memenuhi syarat. Pembentukan MKMK bertentangan dengan UU MD3 karena Prof. Jimly masih menjabat sebagai anggota DPD RI," ungkapnya.

Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Alam di Kota Tangerang, Liburan Seru di Destinasi Urban Nature

Secara normatif, Abdul Khoir menegaskan bahwa putusan etik harus mengikuti norma hukum.

Oleh karena itu, Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang didasarkan pada Keputusan MKMK harus dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.

"Karena sesuatu yang dimulai dengan cara yang haram maka hasilnya pun menjadi haram," pungkas Abdul Khoir. (***)

Halaman:

Tags

Terkini