Depok, bidiktangsel.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan program sertifikat elektronik untuk tanah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama mengenai nasib sertifikat lama yang masih berbentuk fisik.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan bahwa sertifikat lama masih tetap berlaku dan tidak akan ditarik secara massal.
Baca Juga: Provinsi Banten Verifikasi RKPD dan Renja Perangkat Daerah 2025
Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menghindari kebingungan.
Meskipun sertifikat lama tetap berlaku, program sertifikat elektronik memiliki beberapa keunggulan, yaitu:
- Lebih aman dan terjamin: Sertifikat elektronik disimpan secara digital di sistem elektronik BPN, sehingga lebih aman dari risiko pemalsuan dan kehilangan.
- Lebih mudah diakses: Sertifikat elektronik dapat diakses secara online melalui aplikasi SENTUH TANAHKU, sehingga lebih mudah dan praktis untuk diperiksa keabsahannya.
- Lebih efisien: Proses pengurusan Sertifikat Elektronik HT lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat lama.
Pemilik tanah tidak diwajibkan untuk mengganti sertifikat lama mereka dengan sertifikat elektronik.
Namun, BPN Kota Depok mendorong pemilik tanah untuk secara bertahap beralih ke sertifikat elektronik agar mendapatkan manfaat yang telah disebutkan sebelumnya.
Bagi pemilik tanah yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat tanah, tidak perlu khawatir. BPN Kota Depok akan tetap memproses sertifikat mereka dalam bentuk fisik sesuai dengan permohonan.
Kesalahan dalam proses pengurusan sertifikat elektronik dapat diperbaiki. Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan perbaikan kepada BPN dengan menyertakan dokumen yang dipersyaratkan.
Saat ini, belum ada kewajiban bagi pemilik tanah untuk memiliki akun SENTUH TANAHKU.
Namun, memiliki akun SENTUH TANAHKU memiliki banyak manfaat, seperti memantau status sertifikat tanah, melakukan transaksi tanah, dan mendapatkan informasi terkait pertanahan.