Respons Pernyataan Denny Indrayana, MK Gelar Konpers

- Rabu, 14 Juni 2023 | 19:15 WIB
Putusan sistem Pemilu 2024 diketok besok oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (Ilustrasi)
Putusan sistem Pemilu 2024 diketok besok oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (Ilustrasi)

Jakarta, bidiktangsel.com – Sehubungan dengan pemberitaan dan opini publik di media massa dan media sosial berkenaan dengan perkara dan/atau kemungkinan Putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022, termasuk  pernyataan/unggahan/cuitan Denny Indrayana di akun twitter pribadinya pada Minggu (28/5) lalu yang pada  pokoknya menyampaikan perihal informasi penting bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke  sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja dengan komposisi putusan 6 berbanding  3 dissenting, Mahkamah Konstitusi akan memberikan tanggapan resmi.  

Bagi Mahkamah Konstitusi, pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan/atau cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kapolri Dalami Dugaan Kebocoran Putusan MK Terkait Pemilu

Seperti diketahui permohonan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono,  Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono. Para Pemohon menguji Pasal  168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan  huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional  terbuka pada pemilu.

Para Pemohon berpendapat UU Pemilu telah mengkerdilkan atau membonsai organisasi  partai politik dan pengurus partai politik.

Hal tersebut karena dalam hal penentuan caleg terpilih oleh KPU tidak  berdasarkan nomor urut sebagaimana daftar caleg yang dipersiapkan oleh partai politik, namun berdasarkan  suara terbanyak secara perseorangan.

Model penentuan caleg terpilih berdasarkan pasal a quo menurut Para  Pemohon telah nyata menyebabkan para caleg merasa Parpol hanya kendaraan dalam menjadi anggota  parlemen, seolah-olah peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik.

Baca Juga: Dewan Pers Menang, Gugatan Judicial Review UU Pers di Tolak Seluruh Gugatan Oleh MK

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (23/11/22) dan sidang terakhir digelar pada Selasa (23/5)  dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait.

Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi telah  menggelar sebanyak enam belas kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan  persidangan.

MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, Presiden, serta  sejumlah Pihak Terkait yang terdiri dari KPU, Fatturrahman dkk, Sarlotha Febiola dkk, Asnawi dkk, DPP Partai  Garuda, Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS, DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan,  Wiliam Aditya Sarana, Muhammad Sholeh, DPP PBB, Derek Loupatty, Perludem, Jansen Sitindaon. MK juga  mendengarkan keterangan sejumlah ahli yang diajukan Pemohon, Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda,  dan Partai Nasdem. 

Baca Juga: Dewan Pers Optimis MK Menolak Judical Review UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Sebagaimana telah diagendakan, sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 akan diselenggarakan pada Kamis (15/6), pukul 09.30 WIB dirangkaikan dengan 5 putusan perkara lainnya.

Usai  sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan resmi kelembagaan. (***)

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: HUMAS MK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X