Jakarta, bidiktangsel.com – Bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diterimanya gugatan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau dikenal dengan sebutan “Coblos Partai”, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mendapat instruksi langsung dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk mengusut dugaan kebocoran guna mencegah polemik berkepanjangan.
“Sesuai dengan arahan beliau (Mahfud MD), untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Westin, Kuningan, Jakarta Selatan,Senin (29/5).
Baca Juga: Lepas Kontingen Pencak Silat TTKKDH Provinsi Banten Ke Kujuaraan Kapolri Cup
Menanggapi instruksi Mahfud MD, Kapolri bersama jajarannya saat ini sedang berkoordinasi untuk menentukan rencana tindak lanjut kasus tersebut.
“Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” tuturnya.
Kapolri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengkaji ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pembocoran putusan MK tersebut.
“Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengkategorikan informasi yang diungkapkan Denny Indrayana sebagai pembocoran rahasia negara. Dia menyatakan polisi harus menyelidiki sumber informasi yang diberikan Denny Indrayana.
Baca Juga: Semua Pihak Jaga Kondusivitas Menjelang Pemilu 2024
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ujarnya.
Denny sebelumnya mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan bahwa Mahkamah akan memutuskan untuk mengembalikan pemilihan legislatif ke sistem proporsional tertutup, yang dikenal sebagai “coblos partai”.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).
Baca Juga: Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg
Artikel Terkait
Festival Laksa digelar untuk memperingati Hari Kuliner Nasional Di Kota Tangerang
Gerakan Nasional BBI-BBWI Geliatkan UMKM dan Perekonomian Provinsi Banten
DPP Partai Golkar Dukung Pembentukan Mahkamah Etik Nasional untuk Politisi dan Partai Politik
PJ Gubernur Banten Lepas Jemaah Haji Kota Tangerang Kloter 3 Nasional, Hari Ini Diberangkatkan
Tangsel Bangga, Calon Paskibraka Tingkat Nasional 2023 Asal Tangerang Selatan