Jakarta, bidiktangsel.com - Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap tanah milik tersangka Johnny G Plate (JGP) seluas 11,7 hektar.
Penyitaan dilakukan pada Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 10:00 s/d 17:00 WITA, bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Adapun Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP.
Baca Juga: Pemprov Banten Terima Kunjungan Direktur Monitoring KPK
"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Kamis (8/6).
Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (***)
Artikel Terkait
KPK Apresiasi Gerak Cepat PLN Antisipasi Korupsi
Kolaborasi PLN, ATR/BPN dan KPK Selamatkan Aset Negara Rp 400 Miliar di Jakarta
Ketua KPK H. Firli Bahuri: Pendidikan Mengakselerasi Budaya ANTIKORUPSI
Roadshow Bus KPK Berjalan Sukses, Pemkot Tangsel Diapresiasi KPK
Roadshow Bus KPK di Tangsel Resmi Dimulai, Benyamin : Bangun Budaya Antikorupsi Sejak Dini