Jakarta, bidiktangsel.com - Eks petinggi Polri melaporkan dugaan praktik mafia tambang. Siapa orang tersebut?
Dia adalah Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir. Ia membongkar adanya dugaan praktik mafia tambang di Sulawesi Tenggara.
Johny M Samosir melaporkan kasus ini ke Badan Reserser Kriminal (Bareskrim) Polri pada 31 Januari 2023. Johny M Samosir datang didampingi kuasa Hukumnya Gunawa Raka.
”Benar, kami sudah melaporkan adanya kasus tersebut ke Bareskrim,” ujar Gunawan Raka, Jumat 3 Februari 2023.
Ketika diminta bukti laporan tersebut, Gunawan pun mengeluarkan STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi).
Surat laporan tersebut diterima dan ditandatangani oleh AKBP R Herminto Jaya, atas pelapor Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir dengan Nomor: STTL/037/I/2023/Bareskrim.
Dalam laporan tersebut adanya peristiwa pidana pemalusan dan atau penggelapan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ini sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP, Pasal 347 KUHP, Pasal 3, Pasal 4 dan PAsal 5 UU Nonor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Persitiwa terjadi sekitar bulan Maret 2018 dengan terlapor Huang Zuo Chao, Huang Bao Guang dan Zhu Ming Dong.
Ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/0057/I/2023/Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2023.
”Pada posisi tersebut klien kami mengetahui ketiganya (terlapor) telah melarikan diri. Bahkan telah dikeluarkan red notice namun belum berhasil ditangkap,” jelasnya.
Lalu bagaimana kronologi hingga 3 buronan ini muncul sebagai mafia tambang
Secara rinci Gunawan menjelaka, bahwa Huang Zuo Chao, Huang Bao Guang dan Zhu Ming Dong bertatus warga asing asal China yang bekerja atau beroperasi di Indonesia.
Ketiganya sudah menjadi buronan Indonesia dengan status Red Notice: