Transaksi Digital Melonjak, DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp57,23 Triliun per Agustus 2026

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 18 September 2026 | 11:13 WIB
DJP mencatat sebanyak 244 pelaku usaha PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak ke kas negara.
DJP mencatat sebanyak 244 pelaku usaha PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak ke kas negara.

Baca Juga: Tangsel Perkuat Penanganan Stunting, 879 Anak Terindikasi hingga Agustus 2026

​"Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital," pungkas Inge. 

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X