Menaker menambahkan, ratifikasi ini juga menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memerangi praktik kerja paksa serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan.
Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, Indonesia berkomitmen menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi.
"Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja," tegasnya.
Konvensi ini diadopsi pada tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa dan merupakan revisi dari berbagai konvensi lama untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia.
Baca Juga: World Press Freedom Day 2026: Pers Berkualitas Jadi Jangkar Demokrasi di Tengah Badai Disinformasi
Ratifikasi konvensi ini menjadi kado dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026, sebagai komitmen negara untuk melindungi seluruh pekerja/buruh di mana pun mereka bekerja.
"Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kita akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini" pungkasnya.
Biro Humas Kemnaker
Artikel Terkait
May Day 2026 di Lubana Sengkol: Benyamin Davnie Dorong Transisi Energi dan Kesejahteraan Buruh
May Day 2026 di Lubana Sengkol: Dari Kolam Pancing, Buruh Tangsel Gaungkan Tuntutan Keadilan
May Day 2026: KADIN Tangsel – APINDO Dorong Energi Terbarukan, Siapkan Lapangan Kerja Baru
Kick Boxing Absen di Porprov Banten 2026, KBI Tangsel: Cederai Rasa Keadilan
May Day 2026: Semangat Kebersamaan dan Transisi Energi Jadi Sorotan