Baca Juga: PWI Sulut–TNI AL Perkuat Sinergi, Siapkan Program Sosial Strategis Jelang Pelantikan
Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.
Selain itu, tunjangan pendidikan meningkat sebesar 15 persen dan tunjangan akomodasi juga naik 15 persen.
Perusahaan juga menetapkan kenaikan kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua per bulan menjadi Rp2 juta pada semua tingkat karyawan pratama, tunjangan Shift Pekerja Tambang bawah tanah menjadi Rp85.000 dan Non-shift Pekerja Tambang Bawah Tanah menjadi Rp55.000.
Sementara itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.
Biro Humas Kemnaker
Artikel Terkait
Tragis! Anak di Lahat Sumsel Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung karena Kesal Tak Diberi Uang untuk Judi Slot
Kelurahan Cempaka Putih Raih Penghargaan Musrenbang Terbaik Ciputat Timur di RKPD Tangsel 2027
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I
Menaker Tegaskan Kesempatan Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global
GMPK Tangsel, Anggaran Dishub Tangsel Disoroti, Kebijakan Parkir Dinilai Gagal