KPK Dinilai Beda Perlakuan ke Yaqut Cholil dan Lukas Enembe, Status Tahanan Rumah Eks Menag Kini Menuai Kritik Tajam

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 24 Maret 2026 | 21:57 WIB
Menyoroti KPK yang memberikan penangguhan penahanan terhadap eks Menag, Yaqut Cholil yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji. (Instagram.com / @gusyaqut - @lukasenembe.official)
Menyoroti KPK yang memberikan penangguhan penahanan terhadap eks Menag, Yaqut Cholil yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji. (Instagram.com / @gusyaqut - @lukasenembe.official)

Bidiktangsel.com  - Linimasa media sosial (medsos) sedang hangat memperbincangkan ihwal status tahanan rumah yang diterima eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya diketahui, Yaqut terjerat kasus dugaan korupsi haji dan kini menerima penangguhan penahanan dan diketahui telah keluar dari rumah tahanan (rutan).

Perihal penangguhan penahanan terhadap eks Menag itu kini telah dikonfirmasi dari pihak KPK.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi pemberian status tahanan rumah yang kini diterima eks Menag yang terjerat kasus korupsi itu? Berikut ini ulasannya.

Baca Juga: Curahan Hati Ibu Lula Lahfah, Mengaku Bingung saat Persiapan Lebaran: Sebelumnya Selalu Kamu yang Nyiapin

Statusnya Bersifat Sementara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut penangguhan penahanan itu tidak bersifat permanen.

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Di sisi lain, Budi menjelaskan pihaknya akan terus memberikan informasi terbaru terkait batas waktu status tahanan rumah bagi Yaqut.

"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya," jelasnya.

Usut punya usut, hal ini mencuat ke permukaan saat Yaqut yang dikabarkan tidak hadir dalam perayaan Idul Fitri di rutan KPK, pada Kamis, 19 Maret 2026.

Baca Juga: Hangatnya Momen Lebaran Kiki CJ Menembus Layar, Terekam Video sang Nenek Ingat-ingat Lagi Nama Cucu Kesayangan

Keterangan dari Istri Ebenezer

Dalam kesempatan berbeda, kabar mengenai ketiadaan Yaqut di rutan mencuat dari keterangan Silvia Rinita selaku istri dari terdakwa sekaligus eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X