Sempat Beralih Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Cholil yang Terjerat Skandal Korupsi Kuota Haji Itu Kembali ke Rutan KPK

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 24 Maret 2026 | 21:40 WIB
Menyoroti penjelasan KPK terkait eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rutan usai sempat mendapatkan penangguhan penahanan. (Instagram.com/gusyaqut)
Menyoroti penjelasan KPK terkait eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rutan usai sempat mendapatkan penangguhan penahanan. (Instagram.com/gusyaqut)

Baca Juga: Benyamin Ajak Warga Tangsel Perkuat Ukhuwah di Momen Idulfitri 1447 H

Derita GERD Akut dan Asma

Dalam kesempatan yang sama, Asep memastikan, salah satu alasan pengalihan status tahanan Yaqut sebagai tahanan rumah, yakni karena faktor kesehatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu lantas membeberkan hasil asesmen kesehatan Yaqut yang menderita gastroesophageal reflux disease (GERD) akut dan asma.

"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," ungkap Asep.

"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," tambahnya.

Baca Juga: Sholat Ied di Kramatwatu, Najib Hamas Ajak Lanjutkan Kebaikan Selama Ramadhan

Strategi Tangani Perkara

Asep juga menyebutkan ihwal strategi penanganan perkara yang juga menjadi salah satu pertimbangan pengalihan penahanan rumah Yaqut.

Dalam kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu mengungkapkan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan medis yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada hari yang sama.

"Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya," terang Asep.

"Di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," imbuhnya.

Baca Juga: Suasana Hangat Idulfitri, Wagub Dimyati Berbaur dengan Masyarakat Pandeglang

Terkait hal tersebut, Asep mengatakan Yaqut akan diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji besok, pada Rabu, 25 Maret 2026.

"Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini," jelas Asep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X