Viral Eks Akuntan SPPG Lembursitu Sukabumi Beberkan Dugaan Mark Up PO Beras, Pesan 11 Karung tapi Hanya Datang 9

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 11 Maret 2026 | 20:35 WIB
Foto Ilustrasi. Menyoroti viralnya skandal dugaan mark up dalam pengadaan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sukabumi, Jawa Barat. (Dok. BGN)
Foto Ilustrasi. Menyoroti viralnya skandal dugaan mark up dalam pengadaan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sukabumi, Jawa Barat. (Dok. BGN)

Baca Juga: Beredar Video Kakek yang Diduga Lecehkan Seorang Wanita di Jalanan Sukabumi, Korban: Hampir Mau Dibunuh

Dalam dokumen pembelian tercatat sebanyak 11 karung, namun barang yang disebut diterima hanya 9 karung.

"Pernah kita PO (Pre-Order) beras, pesan 11 karung, yang datang 9 karung," beber eks akuntan SPPG itu.

"Atau pernah PO 9 karung, yang datang 7 (karung)," sambungnya.

Meski demikian, laporan resmi tetap mencantumkan angka 11 karung.

Menurutnya, pola seperti ini berpotensi menjadi celah manipulasi laporan keuangan karena adanya selisih barang yang tidak tercatat secara transparan.

Eks akuntan SPPG Lembursitu itu lantas menyinggung sistem pengadaan melalui koperasi yang selama ini diklaim sebagai bagian dari upaya kemandirian.

Baca Juga: Peringatan Nuzulul Quran, Benyamin Davnie Tekankan Nilai Religius dalam Kehidupan Kota

"Tapi bayar tetap untuk 11 karung, di mark up tetap 11. laporan ke BGN-nya juga tetap 11," tandasnya.

Hingga kini, sebagian kalangan menilai, tanpa pengawasan yang ketat, mekanisme tersebut dinilai bisa membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaporan.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat tersebut harus dibarengi dengan pengawasan ketat serta audit berkala.

Hal tersebut agar potensi kecurangan dapat dicegah dan penggunaan anggaran negara tetap berjalan secara akuntabel.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X