Dalam dokumen pembelian tercatat sebanyak 11 karung, namun barang yang disebut diterima hanya 9 karung.
"Pernah kita PO (Pre-Order) beras, pesan 11 karung, yang datang 9 karung," beber eks akuntan SPPG itu.
"Atau pernah PO 9 karung, yang datang 7 (karung)," sambungnya.
Meski demikian, laporan resmi tetap mencantumkan angka 11 karung.
Menurutnya, pola seperti ini berpotensi menjadi celah manipulasi laporan keuangan karena adanya selisih barang yang tidak tercatat secara transparan.
Eks akuntan SPPG Lembursitu itu lantas menyinggung sistem pengadaan melalui koperasi yang selama ini diklaim sebagai bagian dari upaya kemandirian.
Baca Juga: Peringatan Nuzulul Quran, Benyamin Davnie Tekankan Nilai Religius dalam Kehidupan Kota
"Tapi bayar tetap untuk 11 karung, di mark up tetap 11. laporan ke BGN-nya juga tetap 11," tandasnya.
Hingga kini, sebagian kalangan menilai, tanpa pengawasan yang ketat, mekanisme tersebut dinilai bisa membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaporan.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat tersebut harus dibarengi dengan pengawasan ketat serta audit berkala.
Hal tersebut agar potensi kecurangan dapat dicegah dan penggunaan anggaran negara tetap berjalan secara akuntabel.
(***)
Artikel Terkait
Ingin Bahagiakan 1.000 Anak Yatim, Boy Thohir Pastikan Acara Iftar Ramadan 2026 di Depok Penuh dengan Makanan Lezat
Seskab Teddy ‘Pasang Badan’ di Tengah Kritik, Pengamat Sebut Sosoknya Sebagai Mediator Kebijakan Presiden dan Masyarakat
Diduga Bagikan Brownies Kedaluwarsa untuk MBG di Jogja, Pihak Bakery Klarifikasi Sebut Penyesuaian Stok Produksi
Ada Kesalahan Distribusi, SPPG Majalengka Buka Suara soal Video Viral Menu MBG Ubi Bakar di Bantarujeg
Disnaker Tangsel Buka Posko THR 2026, Siap Tindak Perusahaan yang Tak Patuh