Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus yang menjerat Bupati Pekalongan itu hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka? Berikut ini kronologinya.
Terjaring OTT hingga Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.
KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Bazar Ramadan 1447 H Digelar Serentak, Pemkot Tangsel Jaga Stabilitas Harga
Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi tersebut.
Hal tersebut, terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
(***)
Artikel Terkait
Iran Buka Suara Usai Serangan Israel-AS, Dubes: Komunikasi dengan Indonesia Terbuka, Soal Mediasi Belum Bisa Dipastikan
Wali Kota Tangsel Salurkan Rp405 Juta untuk Imam dan Guru Ngaji di Safari Ramadan 2026
Safari Ramadan Tangsel 2026 Jadi Ruang Silaturahmi Warga, Wakil Wali Kota: Perkuat Komunikasi dan Dukungan Program Pembangunan
Gate Parkir Berbayar Pamulang Permai I Dipasang Malam Hari, Warga Kecewa
Ditunggu Satu Jam, Warga Pamulang Permai I Kecewa Tak Ditemui Kadishub Tangsel