Kilas Balik Kasus Hogi Minaya, Berawal dari Kejar Jambret demi Istrinya hingga Akhirnya Bebas dari Jeratan Hukum

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 22:05 WIB
Menyoroti perjalanan kasus yang dialami pria asal Sleman, Hogi Minaya dalam insiden pengejaran jambret hingga kini resmi bebas dari jeratan hukum. (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti perjalanan kasus yang dialami pria asal Sleman, Hogi Minaya dalam insiden pengejaran jambret hingga kini resmi bebas dari jeratan hukum. (Instagram.com/@undercover.id)

Baca Juga: Di Kongres Perhimpunan Dokter, Wagub Dimyati Apresiasi Pengabdian Dokter

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus yang menjerat Hogi Minaya ini bermula? Begini ceritanya.

Insiden saat Hogi Kejar Penjambret

Kasus ini bermula saat istri Hogi Minaya menjadi korban penjambretan.

Dalam insiden tersebut, Hogi sempat berupaya mengejar 2 oknum penjambret.

Kendati demikian, dalam proses pengejaran, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah peristiwa itu, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya bergulir hingga ke tahap penuntutan.

Baca Juga: Beredar Video Longsoran di Bantaran Sungai Tambun Utara: Rumah Warga Hancur, Pepohonan Tumbang

Perkara tersebut menuai perhatian luas publik dan menjadi perbincangan nasional.

Bahkan, kasus Hogi Minaya juga mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk komisi hukum DPR yang sempat memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.

Penanganan Perkara yang Dinilai Picu Kegaduhan

Penanganan perkara yang menjerat Hogi ini sempat dinilai memicu kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Terlebih, kini Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menonaktifkan tugas dari Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Sleman buntut penanganan perkara Hogi Minaya.

Baca Juga: DPUPR Kabupaten Serang Normalisasi Saluran 1 Km, Tekan Banjir di BCP 2

Dalam kesempatan berbeda, Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono mengatakan penonaktifan dilakukan untuk memudahkan pengawas internal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X