Serang, bidiktangsel.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten resmi mengukuhkan Relawan Pajak Untuk Negeri (RENJANI) 2026 sebagai bagian dari penguatan edukasi dan literasi perpajakan di wilayah Banten.
Pengukuhan ini dirangkaikan dengan penutupan RENJANI 2025 dan pembekalan relawan baru yang digelar secara daring melalui Teams Meeting.
Rangkaian kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa (6/1/2026) dan Jumat (9/1/2026). Agenda ini menjadi momentum evaluasi serta apresiasi atas kontribusi RENJANI 2025 di bawah koordinasi Tax Center Kanwil DJP Banten, sekaligus menandai dimulainya peran relawan pajak tahun 2026.
Penutupan RENJANI 2025 dan pengukuhan RENJANI 2026 diikuti para pimpinan RENJANI dari Tax Center perguruan tinggi serta koordinator Tax Center dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Mokh. Solikhun.
Solikhun menyampaikan apresiasi atas kinerja para relawan pajak sepanjang 2025. Ia berharap RENJANI terus berperan aktif mendukung tugas DJP, khususnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat Banten. Pada kesempatan tersebut, Solikhun secara resmi menutup RENJANI 2025 sekaligus mengukuhkan RENJANI 2026.
Baca Juga: Proyek SMPN 6 Tangsel Disorot, Papan Informasi Proyek dan K3 Dicopot
Kanwil DJP Banten juga menyerahkan sejumlah penghargaan kepada mahasiswa RENJANI berprestasi. Penghargaan diberikan dalam beberapa kategori, antara lain Mahasiswa RENJANI 2025 dengan perolehan poin tertinggi, Tax Center RENJANI 2025 terkontributif, RENJANI 2026 dengan nilai pelatihan tertinggi, serta Tax Center dengan jumlah RENJANI terbanyak.
Selanjutnya, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Banten, Rendy Mahendra Tigana, memaparkan gambaran dan arahan pelaksanaan RENJANI 2026. Ia mendorong para relawan untuk terus belajar dan memperdalam pemahaman perpajakan sebagai bekal berkontribusi langsung kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, sebelum ditutup dengan pengumuman teknis pembekalan RENJANI 2026.
Pembekalan tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/1/2026), dengan materi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Karyawan serta pengenalan layanan pada aplikasi Coretax DJP.
Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten.
Selain itu, para relawan juga dibekali pemahaman mengenai tugas dan fungsi RENJANI selama masa penugasan 2026.
Artikel Terkait
Gus Alex Ikut Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Eks Menag Yaqut, KPK Ungkap Perannya dalam Korupsi Kuota Haji 2024
Gerakan 'Banten Teduh,Tangerang Sejuk' Tanam 5.000 Pohon
Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah Belum Kantongi ID Mitra BGN, Kisruh Investor Janjikan Dana Puluhan Miliar Tak Terealisasi
Influencer Virdian Aurellio Ingatkan Bencana di Tanah Sumatera Bukan Sekadar Musibah, tapi Konsekuensi dari Ulah Manusia
Viral Keberangkatan Kapal Terpaksa Ditunda usai Ada Anak Mencari Bapaknya, Bikin Warganet Flashback Ceritakan Hal Serupa