Tudingan Proyek untuk "Kroni"
Lebih lanjut, Rohman menyebut bahwa kliennya telah membeberkan informasi mengenai dugaan pemberian paket pekerjaan atau proyek kepada orang-orang dekat atau "kroni" Walikota Bandung. Hal inilah yang menjadi dasar kuat mengapa Walikota harus segera diperiksa.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Bandung segera memeriksa Walikota Bandung untuk dimintai keterangan. Lucu jika dari sekian banyak saksi yang diperiksa sejak Oktober, pucuk pimpinan di Kota Bandung ini justru belum pernah dipanggil," tegas Rohman.
Gugat Lewat Praperadilan
Selain menyoroti substansi perkara, tim hukum Erwin juga sedang menempuh jalur praperadilan. Mereka meyakini adanya cacat prosedur dalam penetapan tersangka, salah satunya terkait tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kliennya sesuai aturan KUHAP.
"Sampai hari ini, Kejaksaan tidak bisa memperlihatkan SPDP. Jika SPDP tidak ada, maka tindakan-tindakan lainnya jelas melanggar hukum. Kami yakin praperadilan ini akan membatalkan status tersangka klien kami," pungkasnya.
(***)
Artikel Terkait
Pengamat Soroti Tuntutan Besar bagi John Herdman di Kursi Pelatih Timnas Indonesia, Ingatkan Proses Panjang pada era STY
Singgung Pandji Pragiwaksono, Ahok Soroti soal Kebebasan Berekspresi dan Gaya 'Disclaimer' di Materi Komedi Mens Rea
Usai Roasting Wapres Gibran di Show Mens Rea, Panji Pragiwaksono Disebut Bisa Kena Pasal Penghinaan dalam KUHP Baru
Pilar Apresiasi Bank Sampah Griya Asri, Garda Terdepan Hadapi Darurat Sampah Tangsel
Percepat Pemulihan, Mendagri Minta Tambahan 15 Ribu Personel dari TNI dan Polri untuk Bersihkan Lumpur Banjir Sumatera