Kuasa Hukum Erwin Bongkar Grup 'Pendopo' , Sebut Keterlibatan Walikota Bandung dalam Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 11 Januari 2026 | 18:50 WIB
Walikota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Walikota Bandung, Erwin (Laman Resmi Pemprov Jabar)
Walikota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Walikota Bandung, Erwin (Laman Resmi Pemprov Jabar)

Baca Juga: Sempat Viral Warga Antre Air Sinkhole Limapuluh Kota untuk Diminum, Wagub Sumbar: Air Biasa, Tidak Bisa Nyembuhin Penyakit

Tudingan Proyek untuk "Kroni"

Lebih lanjut, Rohman menyebut bahwa kliennya telah membeberkan informasi mengenai dugaan pemberian paket pekerjaan atau proyek kepada orang-orang dekat atau "kroni" Walikota Bandung. Hal inilah yang menjadi dasar kuat mengapa Walikota harus segera diperiksa.

"Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Bandung segera memeriksa Walikota Bandung untuk dimintai keterangan. Lucu jika dari sekian banyak saksi yang diperiksa sejak Oktober, pucuk pimpinan di Kota Bandung ini justru belum pernah dipanggil," tegas Rohman.

Baca Juga: Update Skandal Transaksi Ilegal di Terminal Palembang: BPTD Sumsel Bantah Petugas Lakukan Pungli ke Mobil Relawan Aceh

Gugat Lewat Praperadilan

Selain menyoroti substansi perkara, tim hukum Erwin juga sedang menempuh jalur praperadilan. Mereka meyakini adanya cacat prosedur dalam penetapan tersangka, salah satunya terkait tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kliennya sesuai aturan KUHAP.

"Sampai hari ini, Kejaksaan tidak bisa memperlihatkan SPDP. Jika SPDP tidak ada, maka tindakan-tindakan lainnya jelas melanggar hukum. Kami yakin praperadilan ini akan membatalkan status tersangka klien kami," pungkasnya.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X