Aturan Baru Diresmikan, Lomba AJP Kolaborasi PWI–Polri Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 9 Desember 2025 | 07:56 WIB
Eddy Iriawan (Ketua Panitia AJP Award 2025 dan Aiman Witjaksono (Sekretaris Panitia AJP Award 2025.)
Eddy Iriawan (Ketua Panitia AJP Award 2025 dan Aiman Witjaksono (Sekretaris Panitia AJP Award 2025.)

JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi memperbarui kebijakan penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik PWI (AJP) 2025 setelah rapat panitia yang digelar di kantor PWI Pusat, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Dua keputusan utama yang dihasilkan adalah durasi karya yang dilombakan dan karya jurnalistik di media sosial turut dilombakan.

Ketua Panitia AJP 2025, Eddy Iriawan, menjelaskan perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap pergeseran perilaku konsumsi informasi masyarakat dan memainkan peran signifikan dalam ekosistem jurnalistik.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Jalan dan Pengendalian Banjir Sepanjang 2025

“Landscape media mengalami pergeseran sangat besar dari mainstream ke media sosial. Karena itu, penekanan pada karya berbasis media sosial harus diperluas. AJP tidak boleh ketinggalan dari perkembangan ini,” kata Eddy dalam rapat tersebut.

Eddy juga menuturkan bahwa tahun ini secara resmi AJP menyertakan lima kategori lomba, yaitu televisi, media cetak, media daring, fotografi, dan media sosial. Karya dapat dikirimkan langsung ke Sekretariat PWI Pusat atau melalui email yang telah ditentukan per kategori.

“Kami mengajak seluruh wartawan untuk menyajikan narasi inspiratif sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya Polri menjaga keamanan sambil mengedepankan pelayanan publik,” ujar Eddy yang merupakan Wakil Ketua Departemen Hukum & HAM PWI Pusat.

Baca Juga: Agar Permohonan SKB Atas Waris Memenuhi Syarat, Warisan Bukan Objek Pajak, Ahli Waris Wajib Pastikan SKB PPh Terbit Tepat Waktu

Dalam rapat yang sama, anggota panitia AJP bidang penjurian, Aiman Witjaksono mengusulkan agar durasi karya yang dilombakan dari 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025 sehingga seluruh karya yang terbit sepanjang tahun dapat diikutsertakan. Usulan tersebut diterima panitia dan ditetapkan sebagai ketentuan baru tahun ini.

“Dengan durasi karya hingga 31 Desember, AJP akan benar-benar mencerminkan kerja jurnalistik sepanjang tahun 2025,” ujar Aiman yang juga Wakil Ketua Departemen Hukum & HAM PWI Pusat.

Adapun syarat peserta tetap tidak berubah yakni wartawan atau insan pers aktif dari berbagai platform media di Indonesia. Baik berasal dari media nasional maupun media daerah dan peserta harus melampirkan bukti publikasi berupa clipping, tautan berita, atau rekaman siaran.

Baca Juga: Soal Kontroversi 3 Bupati Aceh yang Tak Sanggup Atasi Bencana, Wamendagri Anggap Wajar dan Janjikan Bantuan dari Pusat

Pengiriman karya peserta dilakukan melalui email sesuai kategori:

[email protected] (televisi)
[email protected] (media cetak)
[email protected] (media daring)
[email protected] (fotografi)
[email protected] (media sosial).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X