Pemerintah Temukan Indikasi Pelanggaran, 12 Perusahaan Dianggap Berkontribusi pada Banjir Sumatera

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 5 Desember 2025 | 21:27 WIB
Menhut Raja Juli Antoni sebut ada data 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir di Sumatera. (YouTube/TVR Parlemen)
Menhut Raja Juli Antoni sebut ada data 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir di Sumatera. (YouTube/TVR Parlemen)

Bidiktangsel.com - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan memaparkan temuan awal terkait penyebab banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera.

Dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, kementerian mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan perusahaan pemegang konsesi yang saat ini tengah dievaluasi secara menyeluruh.

Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa terdapat sekitar 20 perusahaan dengan total luas konsesi mencapai 750 ribu hektare yang kini masuk daftar evaluasi.

Baca Juga: Ketegangan Mereda, KONI Banten Pertemukan Dua Balon Ketua Umum KONI Tangsel

Jika terbukti melakukan pelanggaran, izin pengelolaan dapat langsung dicabut.

“Ada sekitar 20 perusahaan dengan luas sekitar 750.000 hektar yang nanti akan saya cabut izinnya,” tutur Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Kamis, 4 November 2025.

Dari proses identifikasi awal, pemerintah menemukan 12 subjek hukum perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya banjir.

Verifikasi lapangan tengah berlangsung dan data rinci belum dapat diungkap karena masih dalam proses hukum.

Baca Juga: BNPB Pimpin Respons Terpadu Bencana Sumatera, Empati Nasional Mengalir Deras

“Kami sudah mengidentifikasi ada 12 subjek hukum perusahaan yang terindikasi, berkontribusi terhadap banjir (Sumatera),” ujar Raja Juli.

Pemerintah Turun ke Lapangan dan Mulai Penegakan Hukum

Kementerian Kehutanan bersama aparat terkait telah berada di lapangan sejak kemarin untuk mengecek seluruh temuan tersebut.

Pemerintah menilai penanganan banjir tidak hanya berada di hilir, tetapi harus menyasar akar masalah di wilayah hulu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X