Belum Ada Proses Penahanan untuk 8 Orang Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Masih Beri Waktu untuk Klarifikasi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 7 November 2025 | 19:16 WIB

Baca Juga: Insiden Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Pastikan Jibom Gegana Ikut Turun Tangan

Penahanan akan Dilakukan Setelah Pemeriksaan Tersangka

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kepolisian masih belum melakukan penahanan pada Roy Suryo cs.

Penahanan baru akan dipertimbangkan dalam keputusan usai pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, kapan pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi akan dilakukan, pihak Polda Metro Jaya tak memberikan informasi lanjutan.

Baca Juga: Pemred INIKEBUMEN Inisiasi Pertemuan Ketua DIKPI dengan Promedia

“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Iman.

“Kami berharap dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 8 Tersangka dari 12 Terlapor

Penetapan 8 orang tersangka ini, kata Iman sesuai dengan penyidikan fakta yang dilakukan meski ada 12 orang yang dilaporkan.

Baca Juga: Pilar Saga Tinjau Penataan Kampung Kumuh Bambu Apus: Pastikan Kualitas Infrastruktur dan Libatkan Warga

“Kami sampaikan tadi dipertanyakan mengenai 12 yang awal dilaporkan. Dalam proses penyidikan ini tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan,” papar Iman.

“Secara saintifik saat ini kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana, namun proses penyidikan ini terus berlangsung dan kami terus melakukan pendalaman,” tuturnya.

Penetapan tersangka ini untuk kasus yang dilaporkan Jokowi sendiri terkait pencemaran nama baik atau fitnah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X