Forum Antikorupsi Bongkar Dugaan Pelanggaran Tender Proyek Pelabuhan Bakit, Kemenhub Diminta Tanggung Jawab

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 1 November 2025 | 16:10 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com – Forum Bersama Anti Korupsi dan Monopoli menemukan dugaan pelanggaran serius dalam proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit di Bangka Belitung senilai Rp18,08 miliar yang dibiayai APBN 2024. 

Proyek milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu disebut dikerjakan oleh PT Pilar Atmoko Konstruksi, perusahaan yang tengah menjalani sanksi larangan tender dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Baca Juga: Uten Sutendi: Pembangunan Tangsel Harus Miliki Ruh Budaya, Bukan Sekadar Infrastruktur

Dalam laman resmi KPPU.go.id, perusahaan tersebut tercatat sebagai terlapor dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 terkait dugaan persekongkolan tender proyek Pelabuhan Laut Nusa Penida di Bali. 

Berdasarkan putusan KPPU, PT Pilar Atmoko Konstruksi dijatuhi sanksi larangan mengikuti tender jasa konstruksi yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama satu tahun, berlaku sejak 30 September 2024 hingga 29 September 2025, di seluruh Indonesia.

Namun hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya papan proyek resmi bertuliskan “Kontrak Nomor 037/SP-BAKIT/BPTB-BABEL/2024 – Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit (Tahap I)”, dengan PT Pilar Atmoko Konstruksi tercantum sebagai kontraktor pelaksana.

 Baca Juga: Gema Sastra Warnai Bulan Bahasa di Setu: Budayawan dan Sastrawan Tangsel Gaungkan Semangat Literasi

Kontrak itu ditandatangani pada 13 September 2024, hanya dua minggu sebelum masa larangan tender KPPU diberlakukan.

Menurut Forum Bersama Anti Korupsi, fakta tersebut berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Selain itu, forum menilai terdapat kelalaian administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan instansi melakukan verifikasi integritas penyedia sebelum penetapan kontrak.

“Larangan KPPU bersifat mengikat dan harus dihormati oleh semua instansi negara. Jika PT Pilar Atmoko Konstruksi tetap mengerjakan proyek APBN, maka ada unsur pembangkangan hukum,” tegas Egi Hendrawan, mantan aktivis mahasiswa Jambore Nasional 2017, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/11).

Baca Juga: IndexPolitica Bantah Tuduhan Hasan Hasbi Soal Survei Purbaya Yudhi Sadewa

Sementara itu, Koordinator Forum Antikorupsi, Junaidi Rusli, mengatakan pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Agung RI pada Senin, 3 November 2025. 

Laporan tersebut akan disertai bukti foto papan proyek, salinan daftar larangan KPPU, serta permintaan audit hukum terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Kemenhub.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X