4 Jalur Pengolahan Energi Terbarukan
Perpres 109/2025 mengatur skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan (PSE) melalui empat jalur utama:
1. PSE Listrik, yaitu pengolahan sampah menjadi tenaga listrik,
2. PSE Bioenergi, mencakup biomassa dan biogas,
3. PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan, dan
4. PSE Produk Ikutan Lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Untuk kategori PSE Listrik, kebijakan ini hanya berlaku di kabupaten atau kota dengan volume sampah minimal 1.000 ton per hari, serta memiliki dukungan APBD untuk pengangkutan.
Baca Juga: Sinergi Pajak Lewat OP4D: DJP Gandeng Pemda Pandeglang dan Lebak Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik dari fasilitas tersebut dengan harga tetap USD 0,20 per kWh atau sekitar Rp3.160 per kWh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19.
“PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL,” demikian bunyi Ayat 2 Pasal 5.
Dukungan dan Tanggung Jawab Multi-Pihak
Selain PLN, Perpres juga menugaskan Holding BPI Danantara, BUMN, serta anak usaha BUMN untuk memilih badan usaha pelaksana dan melaksanakan investasi dalam pembangunan fasilitas PSEL.
“BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan (a). pemilihan BUPP PSEL dan/atau (b) pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL,” bunyi ayat 1 pasal 5.
Artikel Terkait
Kejari Tangsel Bantah Isu Hoaks OTT di Proyek Pendestrian Ciater Raya, Penelusuran Masih Tahap Klarifikasi
Dr. Siswanto Dilantik Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Proyek Jalan Rp87 Miliar Dilaporkan ke Kejagung: BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Kontraktor Bermasalah
Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Tak Berizin di Serpong, Tegakkan Perwal Nomor 1 Tahun 2025 Demi Tata Kota dan PAD
Sekda Tangsel Ajak Semua Stakeholder Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis dalam Rakor Bersama Kemensetneg