Baca Juga: Pakar Keuangan: Generasi Milenial Lebih Sadar Tabungan Darurat Sejak Krisis Ekonomi 2008
Revisi UU Polri perlu diarahkan pada tiga aspek utama:
- Pembatasan kewenangan agar Polri tidak lagi menjadi “superbody”.
- Penguatan pengawasan eksternal, termasuk pemberian kewenangan investigasi kepada Kompolnas.
- Akuntabilitas publik melalui keterbukaan anggaran, laporan kinerja, dan akses kontrol masyarakat.
Negara tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran korupsi dan pembusukan institusi hukum.
Segerakan UU Perampasan Aset, copot Kapolri, dan revisi UU Polri adalah tiga langkah konkret yang diyakini mampu memulihkan kepercayaan publik.
Jika Presiden dan DPR berani mengambil keputusan bersejarah ini, Indonesia berpeluang memiliki kepolisian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Namun jika memilih jalan aman, kekecewaan rakyat berisiko berubah menjadi perlawanan terbuka. (***)
Artikel Terkait
Aktivis Nasional Jambore 2017 Desak Presiden Reshuffle Menteri Agama Usai Sorotan Publik
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Tinjau Warga Asrama Polri Terdampak Kebakaran di Serpong
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook
Empat Wakil Ketua KONI Tangsel Serentak Mundur, Ketua Hamka Handaru Sebut Dinamika Organisasi
JP Morgan Prediksi Pasar Saham RI Bangkit di Semester II 2025, Konsumsi Domestik Jadi Motor Utama