Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 5 September 2025 | 18:16 WIB

Baca Juga: Pakar Keuangan: Generasi Milenial Lebih Sadar Tabungan Darurat Sejak Krisis Ekonomi 2008

Revisi UU Polri perlu diarahkan pada tiga aspek utama:

  • Pembatasan kewenangan agar Polri tidak lagi menjadi “superbody”.
  • Penguatan pengawasan eksternal, termasuk pemberian kewenangan investigasi kepada Kompolnas.
  • Akuntabilitas publik melalui keterbukaan anggaran, laporan kinerja, dan akses kontrol masyarakat.

Negara tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran korupsi dan pembusukan institusi hukum. 

Segerakan UU Perampasan Aset, copot Kapolri, dan revisi UU Polri adalah tiga langkah konkret yang diyakini mampu memulihkan kepercayaan publik.

Jika Presiden dan DPR berani mengambil keputusan bersejarah ini, Indonesia berpeluang memiliki kepolisian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. 

Namun jika memilih jalan aman, kekecewaan rakyat berisiko berubah menjadi perlawanan terbuka. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X