Istana Jelaskan Kriteria Polisi yang Dapat Naik Pangkat: Korban Tindak Anarki Saat Bertugas

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 3 September 2025 | 19:11 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberi penjelasan alasan Presiden beri kenaikan pangkat polisi korban demo ricuh. (Tangkapan layar YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberi penjelasan alasan Presiden beri kenaikan pangkat polisi korban demo ricuh. (Tangkapan layar YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan)

Bidiktangsel.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa kriteria polisi yang mendapat kenaikan pangkat luar biasa adalah aparat yang menjadi korban tindak anarki ketika sedang menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal itu disampaikan Hasan menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penghargaan kepada polisi yang terluka saat kericuhan demonstrasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemkab Serang dan JSIT Jalin Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

“Tentang urgensi Presiden memberikan penghargaan kepada polisi yang menjadi korban dan hari ini sedang dirawat di Rumah Sakit Polri, mereka adalah aparat yang menjadi korban tindakan anarki dari para pelaku anarki,” ujar Hasan Nasbi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Hasan menjelaskan bahwa aksi anarki yang terjadi di lapangan mencakup kekerasan, penyerangan, hingga pembakaran fasilitas publik.

Menurutnya, aparat yang menjadi korban sedang mengemban tugas negara untuk menjaga ketertiban umum.

Baca Juga: Menteri Kebudayaan RI Pimpin Ministerial Summit CHANDI 2025, Rumuskan Komitmen Global untuk Masa Depan Berkelanjutan Lewat Budaya

“Negara mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Itu adalah hak yang dilindungi konstitusi. Namun, kalau ada unsur kekerasan, perusakan, pembakaran, atau penjarahan, itu adalah tindakan kriminal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar publik dapat membedakan antara penyampaian aspirasi secara damai dengan tindakan anarki.

“Bedakan antara demonstran dengan pelaku anarki,” imbuh Hasan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat menjenguk anggota kepolisian di RS Polri, Senin (1/9/2025), meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada polisi yang menjadi korban tindak anarki.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Bongkar Ladang Ganja Terbesar di Gandusari, Pemilik Ditangkap

“Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan membela negara, membela rakyat,” kata Prabowo.

Prabowo juga menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tetapi harus dilakukan dengan damai sesuai aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X