Jakarta, bidiktangsel.com – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan bahwa proses pengembalian dana (refund) kepada konsumen proyek Apartemen Meikarta mulai menunjukkan titik terang.
Lippo Group selaku pengembang telah merealisasikan tahap pertama refund kepada 13 konsumen dengan total nilai sebesar Rp3,5 miliar.
Pengembalian dana ini disebut sebagai hasil nyata dari mediasi antara pemerintah, pihak pengembang, dan perwakilan konsumen yang berlangsung pada 23 April 2025 lalu.
Baca Juga: IFG Dukung Job Fair 2025 Gagasan Kemnaker, Dorong Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Lippo Group, khususnya CEO James Riady, yang menunjukkan itikad baik untuk menepati janjinya kepada publik.
“Sudah ada 13 orang konsumen Meikarta yang telah dilakukan pengembalian dana dengan total anggaran Rp3,5 miliar. Ini lebih cepat dari kesepakatan awal yang memberi waktu tiga bulan,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Realisasi Komitmen: Lebih Cepat dari Target
Dalam kesepakatan mediasi pertama, Lippo Group diberi tenggat waktu tiga bulan untuk memulai proses refund.
Namun, hanya dalam waktu kurang dari satu bulan, realisasi tahap pertama telah dilakukan.
Ini menandakan adanya komitmen kuat dari pengembang untuk menyelesaikan polemik yang telah mencoreng citra proyek ambisius tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada James Riady karena menepati janjinya. Meskipun belum semua dana dikembalikan, ini adalah langkah konkret yang harus diapresiasi,” tambah Maruarar.
Baca Juga: Ujung Kasus Meikarta: Tujuh Tahun Penantian, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP Era Prabowo
Angka Sementara dan Target Jangka Panjang