Baca Juga: Pemkot Tangsel dan Gojek Resmikan Halte Transportasi Publik di Pamulang dan Rawa Buntu
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi pegawai negeri atau pejabat yang terbukti menerima gratifikasi secara ilegal, konsekuensinya bisa beragam, mulai dari sanksi administratif hingga hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi, KPK mewajibkan mereka untuk segera melaporkan penerimaan tersebut.
Mekanisme dan formulir pelaporan dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman https://gol.kpk.go.id atau dikirim melalui email ke [email protected].
Selain itu, informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diperoleh melalui:
Laman JAGA KPK: https://jaga.id, Layanan Konsultasi WhatsApp: +62 811-455-75, Call Center KPK: 198
Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ini menjadi hal yang mutlak.
Surat Edaran 7 Tahun 2025 menjadi langkah konkret dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam mengendalikan gratifikasi di momen hari raya.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Ajak Ibu-Ibu Berikan Pengasuhan Terbaik untuk Anak
Dengan adanya pengawasan ketat serta sanksi yang jelas, diharapkan para pegawai negeri dan pejabat publik semakin sadar akan pentingnya menjaga integritas dan menjauhi praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. (***)
Artikel Terkait
Gubernur Banten Andra Soni Terima PGRI se-Provinsi Banten, Bahas Program Sekolah Gratis dan Visi Pendidikan Tanpa Korupsi
Safari Ramadan 1446 H: Momentum Tingkatkan Iman, Taqwa, dan Serap Aspirasi Masyarakat
Benyamin Davnie Tinjau Ramp Check di Terminal Pondok Cabe Jelang Mudik Lebaran 2025
Sinergitas Ramadan 1446 H: Bukber dan Tarling Perkuat Silaturahmi Warga Pamulang
Penerimaan Pajak atas Ekonomi Digital Mencapai Rp33,73 Triliun hingga Februari 2025