Pemerintah Perketat Pengawasan untuk Mencegah Korupsi di Lingkungan Instansi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:22 WIB
SE KPK No 7 Tahun 2025
SE KPK No 7 Tahun 2025

Baca Juga: Pemkot Tangsel dan Gojek Resmikan Halte Transportasi Publik di Pamulang dan Rawa Buntu

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi pegawai negeri atau pejabat yang terbukti menerima gratifikasi secara ilegal, konsekuensinya bisa beragam, mulai dari sanksi administratif hingga hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi, KPK mewajibkan mereka untuk segera melaporkan penerimaan tersebut. 

Mekanisme dan formulir pelaporan dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman https://gol.kpk.go.id atau dikirim melalui email ke [email protected].

Selain itu, informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diperoleh melalui:

Laman JAGA KPK: https://jaga.id, Layanan Konsultasi WhatsApp: +62 811-455-75, Call Center KPK: 198

Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ini menjadi hal yang mutlak.

Surat Edaran 7 Tahun 2025 menjadi langkah konkret dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam mengendalikan gratifikasi di momen hari raya.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Ajak Ibu-Ibu Berikan Pengasuhan Terbaik untuk Anak

Dengan adanya pengawasan ketat serta sanksi yang jelas, diharapkan para pegawai negeri dan pejabat publik semakin sadar akan pentingnya menjaga integritas dan menjauhi praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X