Jakarta, BIDIKTANGSEL.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa pengusutan masih dalam tahap awal.
“Masih tahap penyelidikan ya,” ujar Arief Adiharsa pada Selasa, 4 Maret 2025.
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Tertibkan Penjualan Miras dalam Operasi Ramadan 2025
Penyelidikan ini dilakukan setelah Kortastipidkor Polri memeriksa sejumlah pejabat PLN Pusat pada Senin, 3 Februari 2025.
Dugaan kasus korupsi ini terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang mangkrak sejak 2016 dan merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Penyelidikan Tiga Kasus Korupsi PLN
Menurut informasi yang diperoleh, selain kasus PLTU Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga mengusut dua dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih berkaitan dengan PLN.
Baca Juga: Operasi Penertiban Ramadan di Tangsel: Ratusan Botol Miras Disita, Tempat Hiburan Diawasi Ketat
Namun, Arief belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai kasus-kasus tersebut.
“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tambahnya.
Dalam penyelidikan kasus PLTU Kalimantan Barat, diketahui bahwa proyek ini dimulai dengan lelang pada tahun 2008, yang dimenangkan oleh KSO BRN meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani pada 2009 oleh Direktur Utama PT BRN, RR, dan Direktur Utama PLN saat itu, FM.
Artikel Terkait
Cek Kesehatan Gratis: Program Pemeriksaan Kesehatan untuk Masyarakat di Kabupaten Serang
Kemenhub Pastikan Program Mudik Gratis 2025 Tetap Berjalan Meski Anggaran Dipangkas
Jadwal Pendaftaran dan Rute Mudik Gratis Via Darat dari Kemenhub untuk Lebaran 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Banten
Wapres Gibran Tinjau Proyek Tol Serang Panimbang Seksi 2, Target Operasional Akhir 2026