Jakarta, bidiktangsel.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Kedua tersangka tersebut adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan dan penahanan yang diterbitkan pada 26 Februari 2025.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa MK dan EC diduga menyetujui pembelian bahan bakar RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, menyebabkan impor minyak dengan harga lebih tinggi dari kualitasnya.
Selain itu, mereka juga memerintahkan blending RON 88 dengan RON 92 di fasilitas penyimpanan tertentu, yang bertentangan dengan prosedur resmi Pertamina.
Baca Juga: Pekan Olahraga dan Seni Pesantren Kota Tangerang Selatan Resmi Ditutup, Sekda Harapkan Keberlanjutan
Dalam praktik pengadaan, keduanya juga memilih metode spot purchase (pembelian langsung) dibandingkan metode term contract (jangka waktu), yang menyebabkan harga lebih mahal.
Tindakan ini diperparah dengan persetujuan mereka atas markup kontrak pengiriman oleh YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, yang mengakibatkan pembayaran fee ilegal sebesar 13-15% kepada pihak swasta tertentu.
Akibat berbagai pelanggaran ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:
Baca Juga: Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Tangerang, Warga Antusias Sambut Harga Terjangkau
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Perbuatan para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Usaha Selama Ramadan 1446 H
Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Aviary Park Indonesia Resmi Jadi Pusat Konservasi Satwa di Tangsel
Galakkan Program Keluarga Berintegritas dan Dunia Usaha Antikorupsi, Pemkot Tangsel dan KPK Beri Edukasi
Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Tera Terpadu Jelang Ramadan
Pemkot Tangerang Perkuat Strategi Menuju Ending AIDS 2030
Memasuki Bulan Ramadan, Dispenda Tangsel Hadirkan Loket Pajak Jemput Bola untuk ASN