Jakarta, bidiktangsel.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan pemecatan enam pegawai yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah di sepanjang pagar laut Tangerang.
Langkah tegas ini diambil setelah audit investigasi menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Baca Juga: Pemprov Banten Raih Skor 91,8 dalam Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi KPK RI
Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025), Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan analisis mendalam terkait status hak atas tanah di sepanjang pagar laut Tangerang, khususnya di Desa Kohot, Kecamatan Paku Haji.
Dari hasil analisis, ditemukan 263 bidang Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 bidang Hak Milik (HM) dengan total luas mencapai 390.798,85 hektar untuk HGB dan 229.334 hektar untuk HM.
“Kami mencocokkan data tersebut dengan peta tematik garis pantai. Tanah yang berada di luar garis pantai tidak dapat disertifikatkan karena termasuk dalam kategori common property atau common land. Sementara itu, tanah yang berada di dalam garis pantai dapat dikategorikan sebagai private property dan berhak disertifikatkan,” jelas Nusron.
Baca Juga: Ketua PWI Sulteng Tegak Lurus Satu Komando, Siap Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin
Dari total 280 bidang tanah yang dianalisis, sebanyak 50 bidang telah dibatalkan haknya karena dinilai melanggar ketentuan. Proses peninjauan dan pembatalan masih berlangsung untuk bidang-bidang lainnya.
Nusron mengungkapkan bahwa audit investigasi juga mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam proses penerbitan sertifikat.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN memberikan sanksi tegas terhadap enam pegawai yang terlibat, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
Baca Juga: Ketua PWI NTT Siap Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin, Tegaskan Dukungan Penuh
Meskipun nama-nama pegawai tidak diungkap secara lengkap, inisial mereka adalah JS, SH, KA, dan tiga lainnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang bertanggung jawab atas pengukuran dan survei tanah.
Nusron menegaskan bahwa proses survei dan pengukuran harus dilakukan dengan standar yang ketat, baik oleh petugas ATR/BPN maupun perusahaan swasta yang diawasi langsung oleh petugas resmi.
Artikel Terkait
Ketua PWI Sulut Siap Hadiri dan Dukung Penuh HPN 2025 di Banjarmasin
Kementerian ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat di Desa Kohod, Tangerang, Sisanya Menyusul
Mendagri Tegaskan Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN dalam Pilkada
Solid! Ketua PWI Bengkulu: Dukung Penuh dan Siap Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin
Ketua PWI Kaltim: Satu Komando Dukung Penuh HPN 2025 di Banjarmasin