Jakarta, bidikTangsel.com – Jaringan Solidaritas yang terdiri dari organisasi penyandang disabilitas dan masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk segera memastikan pembentukan dan optimalisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
Langkah ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang ULD bidang ketenagakerjaan.
Hasil pemantauan dan analisis menunjukkan bahwa ULD baru terbentuk di 44% wilayah administrasi di Indonesia, mencakup 30 provinsi, 154 kabupaten, dan 59 kota.
Namun, keberadaan ULD belum sepenuhnya optimal karena beberapa kendala, antara lain:
1. Keanggotaan ex-officio yang membatasi kinerja ULD.
2. Minimnya partisipasi penyandang disabilitas dalam perencanaan program.
3. Kurangnya kemitraan dengan organisasi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Tangerang Selatan Gelar Program Makan Bergizi Gratis, Pilar Saga: Tunggu Landasan Hukum
4. Keterbatasan tenaga pendamping yang memahami kebutuhan penyandang disabilitas.
5. Tidak aktifnya peran ULD dalam menjembatani pencari kerja disabilitas dengan pemberi kerja.
Selain itu, ULD belum secara maksimal menjamin aksesibilitas sarana, sosialisasi kebijakan, dan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas.
Dampaknya, kuota ketenagakerjaan untuk penyandang disabilitas, yakni 2% di BUMN/BUMD dan 1% di sektor swasta, belum terpenuhi.
Artikel Terkait
PanRB Keluarkan Permenpan Nomor 15 Tahun 2025, Atur Skema P3K Paruh Waktu
Inovasi Pelayanan Publik, PJ Gubernur Banten Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Kunker di Kota Tangerang
Penggunaan Dana BOS Ratusan Juta untuk Buku di SMPN 8 Kota Tangsel Dipertanyakan
Mekanisme PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan, Ini Aturan Lengkapnya
Mall Pelayanan Publik Tangsel: Solusi Layanan Cepat, Nyaman, dan Terintegrasi