Nilai Penyelundupan ke Indonesia Capai Rp216 Triliun, Pemerintah Tingkatkan Upaya Penindakan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 1 Januari 2025 | 19:26 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan (Humas Kemenko Polkam)
Menko Polkam Budi Gunawan (Humas Kemenko Polkam)

Jakarta, bidiktangsel.com – Pemerintah kembali menyoroti angka mencengangkan terkait aktivitas penyelundupan ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan, dalam konferensi pers terbaru mengungkapkan bahwa total transaksi penyelundupan selama empat tahun terakhir mencapai Rp216 triliun.

Baca Juga: Sekda Serang Ajak Wisatawan Nikmati Pesona Pantai Anyer-Cinangka Saat Liburan Tahun Baru

Data ini diperoleh dari intelijen keuangan yang memetakan modus operandi pelaku penyelundupan.

“Kita dari desk telah memetakan modus-modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan, seperti ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan zona perdagangan bebas, hingga mekanisme pencucian uang,” ujar Budi Gunawan.

Pemerintah menyebutkan bahwa barang-barang hasil penyelundupan ini beragam, mulai dari produk garmen, tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, hingga narkotika.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Terinovatif KIPP Banten 2024

Hingga saat ini, Desk Penyelundupan telah melakukan 213 kali penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal tersebut.

Dalam penjelasannya, Budi Gunawan mengungkapkan beberapa pola penyelundupan yang dominan:

1. Ketidaksesuaian Dokumen: Pelaku menggunakan dokumen palsu atau tidak sesuai dengan isi kontainer yang dikirim.

2. Ekspor-Impor Ilegal: Barang masuk atau keluar tanpa izin resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025: Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

3. Penyalahgunaan Free Trade Zone: Zona perdagangan bebas dimanfaatkan untuk memasukkan barang tanpa bea masuk.

4. Pencucian Uang: Penyelundupan kerap dikaitkan dengan aliran dana ilegal untuk menyembunyikan keuntungan dari aktivitas kriminal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X