Baca Juga: Pemkab Tangerang Dinilai Abaikan Implementasi Keppres 18 Tahun 2022, KADIN Soroti Minimnya Sinergi
“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh DEMA PTKIN di Indonesia untuk melakukan sosialisasi. Ini langkah awal untuk melindungi mahasiswa dari dampak negatif judol,” katanya.
DEMA PTKIN meminta pemerintah untuk melakukan tindakan sistematis, mulai dari pengetatan regulasi hingga upaya rehabilitasi sosial bagi korban judol.
Sobirin menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, untuk menangani masalah ini.
“Tidak ada Indonesia Emas jika judol terus masif. Kita semua harus mengambil bagian untuk menyelamatkan generasi muda,” tutupnya.
Dengan pernyataan tegas dari DEMA PTKIN, harapannya pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi untuk memberantas judol secara menyeluruh.
Langkah ini bukan hanya demi mahasiswa, tetapi juga demi masa depan Indonesia yang lebih baik. (***)
Artikel Terkait
Pemkab Mimika Studi Tiru Keprotokolan dan Keterbukaan Informasi ke Pemkot Tangsel
Buka Dekranasda Tangsel Art and Festival 2024, Pilar: Dukung Kemajuan UMKM Lokal dan Ekraf
Fokus Pengendalian DBD: Pemkot Tangsel Tingkatkan Kolaborasi untuk Lingkungan Bebas Jentik
Puskesmas Pamulang Raih Prestasi di Jambore Puskesmas Nasional 2024
Wali Kota Tangsel Dorong Orchid Festival Jadi Agenda Tahunan untuk Promosi Potensi Daerah