JNMI Bogor Desak Penutupan THM yang Diduga Langgar Peraturan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 14 November 2024 | 22:41 WIB
Surat Pengaduan JNMI Bogor
Surat Pengaduan JNMI Bogor

Bogor, bidiktangsel.com - Kota Bogor kembali menjadi sorotan terkait maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).

DPD Jaringan Nasional Mahasiswa Indonesia (JNMI) Bogor secara resmi mengajukan surat pengaduan kepada Pejabat Wali Kota Bogor, Kapolresta Bogor, serta instansi terkait, guna mendesak penutupan permanen beberapa THM yang dianggap melanggar aturan.

Baca Juga: Janji Benyamin-Pilar untuk Memajukan Pendidikan dan Kesehatan di Tangerang Selatan

Ketua Umum DPD JNMI Bogor, Ajid Letno, menyatakan bahwa surat pengaduan tersebut merupakan bentuk pengawasan dan dukungan terhadap upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bogor.

Ajid menegaskan bahwa keberadaan THM yang tidak mematuhi peraturan daerah mencoreng citra Kota Bogor sebagai wilayah yang dihormati, mengingat keberadaan Istana Kepresidenan Bogor.

"Kami dari DPD JNMI Bogor mengajukan surat pengaduan untuk meminta pencabutan izin operasional atau penutupan permanen beberapa THM yang melanggar peraturan. Kota Bogor merupakan tempat tinggal Presiden di Istana Kepresidenan Bogor dan seharusnya menjadi contoh bagi daerah lainnya di Indonesia," ujar Ajid pada Selasa (14/11/2024).

Baca Juga: Meningkatkan Daya Saing UMKM, Kantor Pajak Serang Gelar Business Development Service (BDS)

Dalam surat pengaduan tersebut, DPD JNMI Bogor melaporkan empat THM, yaitu Zentrum, Xclusive, Zoom, dan Sharinc, yang diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perwali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 yang mengatur pengendalian, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol.

"Kami mendesak Pemkot dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menutup empat THM ini karena melanggar peraturan yang ada. Keberadaan THM tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga mencemarkan citra kota yang berdekatan dengan Istana Kepresidenan," tegas Ajid.

Ajid juga mengungkapkan bahwa minggu depan pihaknya akan mengirim surat pengaduan lanjutan kepada Presiden, Kapolri, Panglima TNI, serta lembaga negara lainnya.

Baca Juga: Tangsel Raih Penghargaan Nasional Pengelolaan Kinerja Terbaik dari BKN

Langkah ini diambil karena DPD JNMI Bogor menilai bahwa kawasan sekitar Istana Kepresidenan Bogor harus bebas dari THM yang melanggar aturan demi menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar pusat pemerintahan.

"Surat pengaduan ini akan kami kirimkan langsung ke Presiden dan pejabat tinggi negara lainnya untuk memastikan bahwa masalah ini mendapat perhatian serius. Istana Kepresidenan Bogor harus steril dari keberadaan THM yang banyak melakukan pelanggaran," tutup Ajid.

Tindakan DPD JNMI Bogor ini mendapat perhatian dari masyarakat yang mendukung penegakan hukum dan peraturan daerah di Kota Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X