Presiden Prabowo Subianto Resmi Tandatangani Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 6 November 2024 | 08:05 WIB
Mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jakarta, bidiktangsel.com - Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024, secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Kebijakan ini menyasar UMKM yang bergerak di beberapa sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta bidang lain seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.

Baca Juga: Pekan Gembira Ria Fightshow Vol. 4 Gandeng Siloam Hospitals Mampang Sebagai Mitra Medis untuk Keselamatan Atlet

Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan respon atas masukan dari berbagai kalangan, terutama dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. 

Menurutnya, banyak pelaku UMKM di sektor-sektor strategis menghadapi kesulitan dalam menjaga keberlanjutan usaha mereka di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

"Setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, terutama dari kalangan tani dan nelayan, hari ini saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM," ungkap Presiden Prabowo.

Baca Juga: Deklarasi Dukungan GSPI untuk Pasangan Calon Pemimpin di Banten dan Tangerang Selatan

Presiden menekankan pentingnya sektor-sektor ini sebagai pilar ketahanan pangan nasional. 

Dukungan bagi pelaku UMKM dan petani diharapkan mampu meningkatkan kemandirian serta mendorong ketahanan ekonomi di berbagai daerah.

“Mereka adalah penggerak utama dalam penyediaan pangan bangsa. Dengan dukungan ini, mereka dapat melanjutkan usaha dengan lebih tenang dan produktif,” tambahnya.

Baca Juga: Benyamin Davnie Siapkan Strategi Tekan Angka Stunting di Tangsel dengan Pos Gizi dan Posyandu Terintegrasi

Implementasi kebijakan ini akan dikelola lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan menyusun persyaratan teknis untuk penghapusan piutang macet. 

Presiden Prabowo memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini secara efektif agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para pelaku UMKM yang membutuhkan.

Presiden juga berharap kebijakan ini akan memberikan ketenangan dan rasa aman bagi UMKM di Indonesia, terutama para petani dan nelayan, sehingga mereka dapat bekerja dengan semangat tinggi dan keyakinan penuh bahwa negara mendukung peran vital mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X