UKW PWI Pusat Akan Digelar Akhir September 2024, Peserta Wajib Kantongi Rekomendasi dari Plt Ketua PWI Daerah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 13 September 2024 | 13:04 WIB
Dr.Firdaus Komar Direktur UKW PWI Pusat.
Dr.Firdaus Komar Direktur UKW PWI Pusat.

Baca Juga: APBD Banten 2025: Pj Gubernur Al Muktabar Prioritaskan Pembangunan Inklusif dan Ekonomi Berkelanjutan

Namun, biaya transportasi dan akomodasi peserta menjadi tanggungan pribadi masing-masing.

"Peserta juga diwajibkan mematuhi semua ketentuan yang berlaku selama proses UKW," tambahnya.

Syarat Khusus untuk Peserta dari Daerah yang Dibekukan

Untuk calon peserta dari PWI provinsi yang kepengurusannya dibekukan oleh PWI Pusat, mereka harus melampirkan surat rekomendasi dari Plt Ketua PWI Provinsi setempat.

"Peserta yang berasal dari daerah dengan pengurus yang dibekukan wajib mengantongi surat rekomendasi dari Plt Ketua PWI provinsi terkait," tegas Firdaus.

Baca Juga: Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung SD Negeri 1 Ciputat oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

UKW ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kompetensi dan profesionalisme wartawan di seluruh Indonesia, dengan PWI Pusat sebagai lembaga penguji yang telah berstandar nasional.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kualitas diri sebagai jurnalis yang kompeten dan berdaya saing tinggi. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas PWI Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X