"UKW ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas wartawan dan menempatkan mereka dalam posisi strategis di industri media, sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 yang telah diperbarui dengan Peraturan Nomor 4 Tahun 2017," ungkapnya.
Menurut Bambang, wartawan yang mengikuti UKW akan lebih siap dalam bersaing dengan buzzer dan penyebar hoaks yang marak di media sosial.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Promosikan Pangan Lokal untuk Atasi Stunting
"Kemampuan media dalam menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan melek informasi," pungkasnya. (***)
Artikel Terkait
Benyamin Davnie Siap Jalankan Amanah PDIP dan Konsolidasi Pemenangan
Airin Rachmi Diany Siap Maju Pilkada Banten: Terima Kasih atas Dukungan PDI Perjuangan
Wastra Banten 2024: Meriahkan HUT RI ke-79 dan Dongkrak UMKM Lokal
Al Muktabar Ungkap Perubahan APBD Banten 2024: Fokus pada Belanja Wajib dan Prioritas Pembangunan
Penutupan Porwanas XIV di Banjarmasin: PWI Kalsel Raih Juara Umum