Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki hak penuh untuk memimpin dan menjalankan berbagai kegiatan PWI, seperti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Baca Juga: Petugas Damkar Kota Tangerang Berhasil Evakuasi Sarang Tawon Vespa Raksasa
Upaya apa pun untuk membatasi haknya tanpa prosedur yang benar dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi PWI.
"Pernyataan Zulmansyah yang melarang Hendry Ch Bangun untuk tampil di acara-acara PWI adalah tidak berdasar dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan organisasi," tambah Kurniadi. (***)
Artikel Terkait
Pemkab Tangerang Gelar Pengawasan Daerah, Evaluasi Kinerja Semester Pertama 2024
Kota Tangerang Raih Dua Penghargaan dari Kemenkumham, Dorong Kelurahan Sadar Hukum dan UMKM
Pemkot Tangerang Jalin Kemitraan dengan Ormas untuk Sukseskan Pilkada 2024
Pemkot Tangerang Sabet Penghargaan UHC Awards 2024, Cetak Rekor Baru Cakupan Jaminan Kesehatan
Program Makan Bergizi Gratis di Kota Tangerang Disambut Positif, Tingkatkan Gizi Anak Sekolah