Polemik Kepemimpinan PWI: Hendry Ch Bangun Tetap Bertahta Sebagai Ketua Umum

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 18:52 WIB
Hendry Ch Bangun Tetap Sah sebagai Ketua Umum PWI: Penegasan dari PWI Pusat
Hendry Ch Bangun Tetap Sah sebagai Ketua Umum PWI: Penegasan dari PWI Pusat

Jakarta, bidiktangsel.com – Ketua Bidang Pembinaan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, M. Harris Sadikin, menegaskan keabsahan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI.

Penegasan ini muncul sebagai respons atas klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Jaga Kerukunan di Tengah Keberagaman

"Hendry Ch Bangun terpilih secara sah melalui mekanisme kongres, dan tidak ada dasar untuk meragukan keabsahannya," ujar Harris Sadikin, Jumat (9/8).

Harris menekankan bahwa kongres merupakan forum tertinggi dalam struktur organisasi PWI, di mana pemilihan ketua umum dilakukan dengan cara yang demokratis.

Posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI, menurut Harris, tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui mekanisme formal yang diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Baca Juga: Irmawati Umar Tebar Inspirasi dari Sulawesi Barat untuk Indonesia

"Bagaimana mungkin seseorang bisa dicopot atau diangkat sebagai Plt Ketua Umum hanya melalui rapat yang dihadiri sembilan orang?" tegas Harris.

Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH, juga menyoroti rapat yang hanya dihadiri oleh sembilan orang, beberapa di antaranya sudah diberhentikan dari jabatannya.

Ia menegaskan bahwa rapat tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkat Plt Ketua Umum.

Baca Juga: Batuceper Gelar STQ Pertama, Ajak Generasi Muda Cinta Al Qur an

"Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa diterima," jelas Kurniadi.

Kurniadi lebih lanjut menjelaskan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga melanggar prosedur hukum dan aturan organisasi.

"Klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum dan pernyataan H. Ilham Bintang mengenai ketidakabsahan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum adalah tindakan sepihak. Faktanya, hingga hari ini, Hendry Ch Bangun tetap Ketua Umum PWI Pusat yang sah, sesuai dengan SK PWI Pusat nomor 218 tanggal 27 Juni 2024 dan pengesahan Menkumham tanggal 9 Juli 2024," tegas Kurniadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: PWI Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X