Kota Tangerang Terapkan Sertifikat Elektronik, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 24 Mei 2024 | 20:22 WIB

Tangerang, bidiktangsel.com - Di era digitalisasi, Pemerintah Kota Tangerang terus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk di bidang pertanahan.

Salah satu langkah konkritnya adalah dengan menggelar Pelatihan Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATS) dan penerapan sertifikat elektronik di Kota Tangerang.

Pelatihan ini diikuti oleh 13 Camat dan 26 Lurah, dan berlangsung di Hotel Atria Serpong pada Rabu malam (22/5).

Baca Juga: Kota Tangerang Kembangkan Penyetaraan Jabatan dan Reformasi Birokrasi

 

“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman PPATS tentang regulasi dan prosedur yang terkait dengan pembuatan akta tanah, selain itu pelatihan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan PPATS dan mengurangi risiko kesalahan administrasi pertanahan,” ujar Sekda.

Di akhir bulan Mei ini, Kota Tangerang juga akan menerapkan sertifikat elektronik untuk mempermudah proses pertanahan.

Sertifikat elektronik ini diharapkan dapat menjadikannya lebih cepat, akurat, dan transparan.

Penerapan sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Tangerang untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik.

Baca Juga: Wujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel di Kota Tangerang

“Tujuannya agar pengelolaan lebih transparan, dan terpercaya di Kota Tangerang,” ucapnya

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang, Muh. Yusuf, mendorong penuh penerapan sertifikat elektronik di Kota Tangerang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X