Jakarta, bidiktangsel.com - Setelah tiga tahun penyelidikan, Direktur PT Indopos Intermedia Press, RD, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
RD disangkakan melanggar Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang tindak pidana Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara.
Penetapan RD sebagai tersangka diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya proses penyidikan bernomor B/456/I/RES.5.2./2024/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Tak Cuma Debat, Pilpres 2024 Arena Menang Tanpo Ngasorake ala Prabowo?
RD dilaporkan oleh pengurus Serikat Pekerja Indopos (SP IP) yang beranggotakan 30 pegawai INDOPOS ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 lalu.
Pengacara Serikat Pekerja Indopos (SP IP), Kamaruddin Simanjutak, mengapresiasi tindakan kepolisian yang akhirnya menetapkan RD sebagai tersangka.
"Akhirnya perjuangan selama tiga tahun berhasil. Setelah kita mengikuti semua proses hukum di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk menemui Wasisdik terkait kasus ini," terangnya, Senin, 22 Januari 2024.
"Tindakan kepolisian ini patut diapresiasi. Artinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Direktur INDOPOS. Saya berharap setelah dijadikan tersangka RD mau bertobat," terangnya juga.
"Kami berharap kasus ini jadi perhatian Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus, sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mengingat sudah terlalu lama kasus ini ditangani penyidik," tegas Kamaruddin.
Baca Juga: Tanpa Perang dan Pertikaian, Prabowo Ingin Pimpin Indonesia dengan Suasana Enak dan Harmonis
Sementara itu, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sudah memanggil RD untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kami sudah memanggil saudara RD untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap saudara RD kooperatif," ujar penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya.
RD secara sepihak menutup operasional koran harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id pada 4 Januari 2021 lalu dan tidak memperdulikan nasib puluhan karyawannya.
Hingga kini, puluhan karyawan PT Indopos Intermedia Press yang mengelola Koran Harian INDOPOS dan PT Tunas Inti Media Globe (anak perusahaan) yang mengelola media online www.indopos.co.id belum secara resmi di PHK.
Artikel Terkait
Tangerang Youth Centre Siap Gelar Aksi di Depan Istana dan Kemendagri: Desak Pencopotan Pj. Bupati Tangerang
Dari Kota Kecil yang Terlelap Menjadi Pusat Investasi: Bagaimana RDTR Cibitung-CikeusiK Bisa Mengubah Pandeglang
Rangkasbitung dan Bayah Siap Jadi Lokomotif Ekonomi Kabupaten Lebak dengan RDTR
Budiman Sudjatmiko: Pernyataan Tom Lembong Langgar Etika Profesional
Dari Istana Yogya ke Warung Bakso Bekasi, Prabowo Sapa Ratusan Pedagang Kuliner