Jakarta, bidiktangsel.com - Kehadiran wartawan Damkar dalam pemberitaan media massa belakangan ini menimbulkan pro dan kontra.
Sebagian orang menilai kehadiran mereka tidak perlu karena hanya akan memadamkan karya jurnalistik media lain.
Namun, sebagian lainnya menilai kehadiran mereka penting untuk menjadi pemantau independen.
Salah satu yang mengkritik kehadiran wartawan Damkar adalah Kamsul Hasan, seorang ahli pers.
Baca Juga: TPA Liar Pladen Pondok Ranji Ditutup, Warga Lega
Dikutip dari Akun IG @kamsul_hasan, Ia menilai bahwa wartawan Damkar tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan bantahan terhadap pemberitaan media lain.
"Wartawan Damkar itu tidak memiliki kewajiban untuk melakukan Hak Jawab atau Hak Koreksi," kata Kamsul.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Jawab dan Hak Koreksi hanya dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa. Dalam hal ini, wartawan Damkar tidak termasuk pihak yang dirugikan.
Kamsul juga menilai bahwa alasan wartawan Damkar menyerang berita pers lain dengan menyebut wartawan yang menulis belum memiliki sertifikat UKW tidak relevan.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangsel Sambut Delegasi IICF 2023
"UKW itu hanya salah satu syarat untuk menjadi wartawan profesional," kata Kamsul. "Namun, bukan berarti wartawan yang belum memiliki UKW tidak profesional."
Kamsul menyarankan agar wartawan Damkar tidak menyerang pemberitaan media lain, melainkan menjadi pemantau independen.
"Wartawan Damkar bisa menjadi pemantau independen dengan melaporkan pelanggaran kode etik jurnalistik ke Dewan Pers," kata Kamsul.
Baca Juga: Kearsipan Sebagai Sumber Informasi dan Acuan yang Berkelanjutan
Artikel Terkait
The Girl Fest Roadshow Bandung 2023 ditutup dengan penampilan Christie dan DIRA
Presiden Jokowi, Prabowo, dan Ganjar Bahas Netralitas Pemilu
Pemprov DKI Jakarta Juara Umum AMH 2023 Tiga Kali Berturut-turut
Jalan Rusak Parah di Desa Madura Cilacap, Warga Minta Segera Diperbaiki
Wow! 5 Tahun Menjabat Sekda Kabupaten Tangerang Rudy Maesyal Bertambah Milliaran Rupiah